Headlines
Published On:Jumat, 19 Juli 2013
Posted by infosukabumi

MK: Petani Boleh Kembangkan Varietas Tanpa Izin

Jakarta, 18/7 - Mahkamah Konstitusi menyatakan petani boleh mengembangkan varietas unggul tanpa harus ijin pemerintah setelah mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

"Kata `perseorangan` dalam Pasal 9 ayat (3) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Setelah putusan MK, maka bunyi Pasal 9 ayat (3) menjadi berbunyi, "Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum
berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil".

MK juga menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri.

Sehingga Pasal 12 ayat (1) berubah menjadi berbunyi: "Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri".

Mahkamah berpendapat kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah oleh badan hukum harus berdasarkan izin karena bisa menimbulkan kerugian serius bagi petani.

"Misalnya mengumpulkan plasma nutfah ternyata setelah diedarkan, tanpa izin dan tanpa dilepas oleh Pemerintah, hasilnya tidak baik atau kurang atau malahan tanpa hasil. Tetapi, bagi perorangan petani kecil yang sehari-hari kehidupan mereka di sektor pertanian tidak mungkin akan berbuat sesuatu yang merugikan diri mereka sendiri," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Alim mengatakan sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah yang berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan
mempersulit mereka dengan keharusan mendapatkan ijin.

Menurut Mahkamah, petani kecil sebetulnya telah mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dalam kegiatan pertaniannya sejak lama. Bahkan, lanjutnya, dapat dikatakan menjadi pelestari karena dengan pola pemilihan tanaman sebetulnya petani telah memilih varietas tertentu yang dianggap menguntungkan. Potensi petani kecil sangatlah besar, sehingga pemerintah wajib melindunginya.

Menurut Mahkamah, Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman yang mengharuskan pelepasan oleh Pemerintah dan melarang pengedaran hasil pemuliaan dan introduksi dari luar negeri pada ayat (2) yang tidak lebih dahulu dilepas oleh pemerintah bertentangan dengan konstitusi sepanjang
tidak dimaknai ketentuan itu tidak berlaku bagi hasil pemuliaan tanaman yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.

Kuasa hukum pemohon, Koto Sitorus mengaku agak kecewa dengan putusan MK ini karena Pasal 5 dan Pasal 6 tidak dikabulkan, namun putusan itu patut dihargai karena masih berpihak pada petani kecil.

"Setelah putusan ini, petani kecil bebas untuk mengembangkan varietas walaupun tanpa izin sertifikasi, selama ini petani kecil selama didiskriminasi dan ditentang pemerintah," kata Koto.

Namun, menurut dia, definisi petani kecil belum jelas kriterianya, sehingga diharapkan putusan ini bisa ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan pemerintah.

"Makanya, kami akan terus kawal jika peraturan pemerintah terbit untuk menghalau unsur-unsur sistem kapitalisme," kata Koto.

Pengujian undang-undang ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API) dan
Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa).

Mereka memohon pengujian Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (1), (2), dan Pasal 60 UU Sistem Budidaya Tanaman.

Sumber : Antara

About the Author

Posted by infosukabumi on 22.43. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 22.43. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "MK: Petani Boleh Kembangkan Varietas Tanpa Izin"

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive