Headlines
Published On:Rabu, 24 Juli 2013
Posted by infosukabumi

OJK Jatuhkan Sanksi Edukasi Untuk Yusuf Mansyur

Jakarta, 23/7 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa edukasi aturan pengelolaan dana kepada ustad Yusuf Mansyur atas kegiatan pengelolaan dana dalam bentuk "patungan usaha" yang telah melanggar peraturan.

"Sanksinya saya kira edukasi saja dulu karena disini ada faktor ketidaktahuan sehingga edukasi merupakan cara yang tepat bagi Yusuf Mansyur. Kemudian, izin pengelolaan dana harus disesuaikan dengan aturan
nantinya," kata Ketua OJK Muliaman D. Hadad usai menghadiri acara "Public Lecture Ramadhan" bertema "Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia" di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi yang berat bagi Yusuf karena pelanggaran usaha yang dilakukan oleh ustad kondang itu murni didorong faktor ketidaktahuan.

Dia mengatakan bahwa OJK memaklumi ketidaktahuan Yusuf Mansur yang membuat ia melakukan pelanggaran melalui pengumpulan dana masyarakat lewat skema investasinya.

Namun, dia menekankan sang penceramah kondang itu harus segera memperbaiki beberapa hal dalam menjalankan patungan usahanya itu, terutama soal perizinan.

Muliaman juga menyatakan pihaknya siap membantu Yusuf dalam memberikan informasi mengenai tahapan yang harus dilakukan agar aktivitas "patungan usaha" yang dia kelola menjadi legal.

"Akan tetapi, bantuan yang kami tawarkan itu sifatnya pasif, hanya akan kami berikan jika Yusuf memang meminta. Kami saat ini dalam posisi menunggu," katanya.

Selanjutnya, Ketua OJK itu mengatakan jika di masa mendatang muncul kegiatan penggalangan dana di dalam masyarakat yang serupa dengan kasus Yusuf Mansyur, pihaknya akan menerapkan kebijakan serupa.

Sebelumnya, OJK meminta Yusuf Mansur mengikuti ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan bisnisnya khususnya terkait penghimpunan dana dari masyarakat.

"Kami minta kegiatan itu dihentikan dulu dan memang sebenarnya sudah dihentikan oleh beliau sejak pertengahan Juli ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Ia menyebutkan Yusuf Mansur pada Senin (22/7) mendatangi OJK untuk memberikan klarifikasi seputar kegiatan usahanya.

Menurut dia, ada ketentuan Undang-undang tentang Pasar Modal yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan hal tersebut belum dipenuhi oleh Yusuf Mansur.

Berdasar Pasal 70 ayat (1) UU tentang Pasar Modal, setiap penawaran umum dapat dilakukan setelah ada pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran oleh yang bersangkutan.

Ia menyebutkan penghimpunan dana melalui penawaran umum merupakan kegiatan menghimpun dana masyarakat kepada 100 orang lebih, atau dibeli oleh 50 orang lebih.

"Pengumuman melalui website, media massa dan lainnya juga merupakan penawaran umum," kata Nurhaida.

Dia mengatakan, Ustad Yusuf Mansur dapat melanjutkan usaha yang melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat setelah aspek legal dipenuhi.

"Beliau mengatakan segera memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Nurhaida.

Nurhaida menyampaikan setelah memberikan klarifikasi secara lisan, OJK juga meminta Yusuf Mansur memberikan penjelasan secara tertulis.

Terhadap dana yang sudah masuk, dia mengatakan dana tersebut kelihatannya memang tidak untuk dikembalikan kepada pemilik karena bentuknya juga belum jelas apakah sedekah, infak, atau lainnya.

"Sampai saat ini memang tidak ada komplain dari masyarakat yang merasa dirugikan, namun yang penting bagi OJK, peraturan perundang-undangan harus dipenuhi," kata Nurhaida.

sumber : Antara

About the Author

Posted by infosukabumi on 02.58. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 02.58. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "OJK Jatuhkan Sanksi Edukasi Untuk Yusuf Mansyur"

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive