Headlines
Published On:Jumat, 16 Agustus 2013
Posted by infosukabumi

Amnesty Internasional Puji KOMNAS HAM Soal Aceh

London, 16/8 - Amnesty International memuji temuan Komisi Nasional Hak  Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait persoalan konflik di Aceh, karena  temuan itu menawarkan harapan bagi para korban konflik Aceh.

Hal itu diungkapkan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia &  Timor-Leste, Amnesty International Secretariat dalam keterangannya yang  diterima Antara London, Jumat, terkait peringatan ulang tahun kedelapan  berakhirnya konflik Aceh pada 15 Agustus 2013.

Dalam publikasi terbaru, Amnesty Internasional yang bermarkas di London  itu menyebut "Tiada Perdamaian Tanpa Keadilan (No Peace without Justice)"  dengan adanya masih adanya korban dan anggota keluarga yang dibiarkan  tanpa mengetahui kebenaran tentang konflik.

Terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan yang disoroti  Amnesty itu, ada beberapa perkembangan positif dalam menyelesaikan warisan  konflik, seperti investigasi kunci potensial oleh Komnas HAM terhadap  pelanggaran HAM yang dilakukan pasukan keamanan di Aceh.

Konflik Aceh antara gerakan pro-kemerdekaan bersenjata Gerakan Aceh  Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia berlangsung sejak 1976, dan  memuncak selama operasi militer antara 1989 hingga 2005.

Konflik tersebut menelan korban begitu besar bagi penduduk, meninggalkan  korban jiwa antara 10.000 dan 30.000 orang, di antaranya adalah penduduk  sipil.

Temuan baru Komnas HAM, diluncurkan awal Agustus menduga "pelanggaran HAM  yang berat" dilakukan militer selama konflik.

Sementara itu, Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International,  Isabelle Arradon, menyebutkan delapan tahun setelah konflik Aceh berakhir,  para korban dan keluarga menyambut baik situasi keamanan yang lebih baik.

Namun, mereka tidak bisa memahami mengapa tuntutan akan kebenaran,  keadilan, dan reparasi masih diabaikan, karena itu Presiden Yudhoyono yang  mengawal perjanjian damai pada tahun 2005 untuk mengakhiri konflik itu  harus menunjukan komitmennya bagi perdamaian jangka panjang dengan  memenuhi tuntutan para korban sebelum berakhir di tahun depan.

Sebuah langkah penting ke depan, katanya, adalah dengan mengajukan suatu  pernyataan maaf secara formal dan publik kepada semua korban-korban  pelanggaran HAM masa lalu.

Apalagi, Komnas HAM memeriksa lima kasus penting dari masa konflik Aceh,  termasuk kasus insiden Simpang KKA 1999 ketika militer menembak mati 21  pengunjuk rasa, dan penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap tahanan di pos  militer Rumoh Geudong di Pidie pada 1997-1998.

Komnas HAM akan melanjuti investigasi dengan meluncurkan penyelidikan yang  berujung pada proses penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

Menurut Isabelle Arradon, perkembangan terbaru dalam Komnas HAM itu  merupakan hal yang positif dan menunjukkan bahwa urusan ini masih hidup  dan memerlukan perhatian.

Amnesty mendesak Komnas HAM untuk menjamin temuan-temuan yang menawarkan  beberapa harapan nyata bagi akuntabilitas. "Kami melihat Parlemen Aceh  menganggap serius pembentukan komisi kebenaran, secara khusus di hadapan  situasi dimana nyaris kehendak politik tidak ada di tingkat nasional,"  ujarnya.

"Parlemen Aceh harus memastikan rancangan qanun ini dibahas, disahkan, dan  diimplementasikan sesegera mungkin dan komisi kebenaran bekerja sesuai  dengan standar dan hukum internasional. Sebuah produk hukum tersebut bisa  merupakan suatu langkah besar menuju keadilan bagi para korban konflik  Aceh".

Komnas HAM juga, menurut laporan, menemukan bahwa para penyintas dan  keluarga mereka belum menerima reparasi yang efektif dan menyeluruh dari  pemerintah.

Hal ini mencerminkan penelitian Amnesty Internasional dalam laporan  berjudul "Saatnya Menghadapi Masa Lalu: Keadilan bagi pelanggaran HAM di  Provinsi Aceh, Indonesia" menemukan langkah terbatas untuk  mengompensasikan para korban tidak cukup memadai.


(Antara)

About the Author

Posted by infosukabumi on 20.21. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 20.21. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Amnesty Internasional Puji KOMNAS HAM Soal Aceh "

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive