Headlines
Published On:Kamis, 01 Agustus 2013
Posted by infosukabumi

APMI: TV Berbayar Ilegal Marak di Indonesia

Jakarta, 1/8 - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menduga pelaku usaha televisi (TV) berbayar ilegal atau tidak memiliki hak siar marak di Indonesia, sementara itu Kepolisian RI mulai menindak mereka dengan ancaman pasal berlapis dari empat Undang-Undang sekaligus.

"Data kami menyebutkan sejak 2008, sedikitnya ada 695 pelaku usaha yang menyiarkan siaran televisi berlangganan (TV cable) secara ilegal," kata Head of Legal and Litigation APMI Handiomono dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Hadiomono, pelaku usaha televisi berbayar ini mendistribusikan siaran secara ilegal itu ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal di Indonesia mencapai 1,4 juta rumah tangga dan kerugian yang diderita penyelenggara resmi TV berlangganan itu mencapai angka miliaran rupiah tiap bulannya," katanya.

Handiomono menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan pelaku usaha televisi berbayar ini dalam upaya mendistribusikan siaran secara ilegal, yakni penerimaan siaran TV asing masuk ke Indonesia, redistribusi siaran dan ketiga pembajakan (hacker) dengan mencuri data "conditional acces" dari tv berlangganan resmi.

"Untuk penerimaan siaran TV asing ini ada beberapa orang dengan sengaja berlangganan TV asing misalnya TV Malaysia, Thailand. Nah perangkatnya ini dibawa ke Indonesia, kemudian disiarkan di Indonesia," katanya.

Dia juga menyebutkan, mereka berlangganan secara pribadi, tetapi mereka distribusikan lagi siaran itu ke perumahan bahkan ada yang ke kota tertentu dengan cara menggelar kabel melalui tiang listrik dan mendistribusi TV berlangganan dari rumahnya dengan membuat suatu "hand end", "dekoder" satu siaran dengan biaya pungut yang lebih murah.

Permasalahan terakhir, tambahnya, yakni pembajakan siaran TV berlangganan yang legal, dengan modus mencuri "conditional acces" dari TV berlangganan yang resmi dan kemudian, disiarkan lagi ke pelanggan.

"Caranya dengan memberi kode ke pelanggan, bayar dulu Rp50 ribu dan harus ada dekoder. Mereka transaksi via transfer lalu diberikan kode-kode tertentu. Setelah didapat kode tersebut, pelanggan tinggal masukkan ke dalam box dan muncul siaran utuh," katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, AKBP Tatok Sudjianto menyatakan mereka yang terbukti akan dikenakan pasal berlapis dari empat Undang-Undang untuk memberikan efek jera karena dampaknya sangat merugikan dan tidak mendidik
masyarakat.

"Kita akan mengedepankan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman hukuman lebih kuat," katanya.

Menurut dia, ada sejumlah perangkat hukum lain yang tetap digunakan yaitu UU Hak Cipta, UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran.

Sementara itu, Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Salmon Pardede, juga menyebut maraknya siaran TV berlangganan ilegal dikarenakan banyaknya pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Salmon mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan di empat lokasi di Palangkaraya, Pontianak dan Manado, terkait penyelenggaraan siaran TV berlangganan ilegal ini dan beberapa di antaranya tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Aktor yang ada di Palangkaraya dan Pontianak itu satu dengan dua KTP. Kita berupaya untuk melakukan panggilan kedua, kalau tidak diindahkan, kita bekerja sama dengan Polri untuk lakukan upaya paksa. Setelah lebaran kita koordinasi dengan Polri untuk panggil paksa ke Palangkaraya dan
Pontianak," kata Salmon sebelumnya.

(Antara)

About the Author

Posted by infosukabumi on 05.16. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 05.16. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "APMI: TV Berbayar Ilegal Marak di Indonesia"

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive