Headlines
Published On:Jumat, 16 Agustus 2013
Posted by infosukabumi

KPK Cegah Saksi SKK MIGAS ke LN

Jakarta, 15/8 - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tiga pejabat SKK  Migas untuk tidak pergi ke luar negeri terkait dengan peran mereka sebagai  saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi  Rubiandini.

"Sejak 14 Agustus, KPK melakukan permintaan pencegahan ke luar negeri  kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penyidikan  dan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di  lingkungan SKK Migas," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Kamis malam.

Tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan  Gas Bumi (SKK Migas) yang dicegah ke luar negeri, yaitu Kepala Divisi  Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas  Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi  Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK,  Agoes Sapto Rahardjo.

Selain tiga pejabat SKK Migas, KPK juga mencegah Presiden Direktur PT  Parna Raya Group Artha Meris Simbolon agar tidak bepergian ke luar negeri  terkait dengan kasus tersebut.

"KPK meminta mengeluarkan surat pencegahan agar sewaktu-waktu saksi berada  di Indonesia dan tidak sedang di luar negeri," kata Johan.

Johan menambahkan Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di  Gedung SKK Migas Jakarta pada hari Kamis malam.

Pada hari Rabu (14/8), KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi  Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap  terkait dengan lingkup kewenangan SKK Migas, sedangkan Simon Tanjaya dari  perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai  penerima suap dituduh melanggar Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat  (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU  No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga  melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999  sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(Antara)

About the Author

Posted by infosukabumi on 20.59. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 20.59. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "KPK Cegah Saksi SKK MIGAS ke LN "

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive