Published On:Jumat, 16 Agustus 2013
Posted by infosukabumi
KPK: Terlalu Dini Jadikan Rudi "Justice Collabolator"
Jakarta, 16/8 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
menyatakan terlalu dini bagi pihaknya untuk mengajak dan menjadikan mantan
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai "justice collaborator" dalam
kasus yang menjadikannya tersangka.
"Saya rasa terlalu prematur. KPK tidak akan menawarkan seseorang menjadi `justice collaborator` sebelum terlebih dahulu memastikan niat dan ketulusannya dalam mengungkap kasus tersebut," kata Abraham selepas menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR, MPR dan DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Abraham setiap tersangka tentunya berkesempatan untuk menjadi "justice collaborator", akan tetapi akan dipastikan juga keterangan yang bersangkutan selama masa penyidikan.
"Nanti akan dilihat dalam pemeriksaan orang ini mau membongkar atau tidak," ujar dia.
Meski demikian Abraham memastikan komisinya akan terus berusaha untuk Rudi membongkar kasus tersebut.
Berkaitan dengan adanya keterangan Rudi yang mengatakan terdapat instruksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Abraham menyatakan komisinya akan memverifikasi hal tersebut.
"Keterangan Rudi masih bersifat berdiri sendiri, harus didukung dengan bukti dan keterangan lain. Terverifikasi dalam dokumen yang disita KPK atau tidak, itu masih terus dalam upaya verifikasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Abraham memastikan bahwa komisinya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri ESDM apabila hasil verifikasi dokumen memenuhi persyaratan.
"Kalau misalkan hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan tentu tidak tertutup kemungkinan (pemanggilan Jero)," kata Abraham.
KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Antara)
"Saya rasa terlalu prematur. KPK tidak akan menawarkan seseorang menjadi `justice collaborator` sebelum terlebih dahulu memastikan niat dan ketulusannya dalam mengungkap kasus tersebut," kata Abraham selepas menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR, MPR dan DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Abraham setiap tersangka tentunya berkesempatan untuk menjadi "justice collaborator", akan tetapi akan dipastikan juga keterangan yang bersangkutan selama masa penyidikan.
"Nanti akan dilihat dalam pemeriksaan orang ini mau membongkar atau tidak," ujar dia.
Meski demikian Abraham memastikan komisinya akan terus berusaha untuk Rudi membongkar kasus tersebut.
Berkaitan dengan adanya keterangan Rudi yang mengatakan terdapat instruksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Abraham menyatakan komisinya akan memverifikasi hal tersebut.
"Keterangan Rudi masih bersifat berdiri sendiri, harus didukung dengan bukti dan keterangan lain. Terverifikasi dalam dokumen yang disita KPK atau tidak, itu masih terus dalam upaya verifikasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Abraham memastikan bahwa komisinya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri ESDM apabila hasil verifikasi dokumen memenuhi persyaratan.
"Kalau misalkan hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan tentu tidak tertutup kemungkinan (pemanggilan Jero)," kata Abraham.
KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Antara)