Headlines
Published On:Jumat, 16 Agustus 2013
Posted by infosukabumi

KPK: Terlalu Dini Jadikan Rudi "Justice Collabolator"

Jakarta, 16/8 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad  menyatakan terlalu dini bagi pihaknya untuk mengajak dan menjadikan mantan  Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai "justice collaborator" dalam  kasus yang menjadikannya tersangka.

"Saya rasa terlalu prematur. KPK tidak akan menawarkan seseorang menjadi  `justice collaborator` sebelum terlebih dahulu memastikan niat dan  ketulusannya dalam mengungkap kasus tersebut," kata Abraham selepas  menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung  DPR, MPR dan DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Abraham setiap tersangka tentunya berkesempatan untuk menjadi  "justice collaborator", akan tetapi akan dipastikan juga keterangan yang  bersangkutan selama masa penyidikan.

"Nanti akan dilihat dalam pemeriksaan orang ini mau membongkar atau  tidak," ujar dia.

Meski demikian Abraham memastikan komisinya akan terus berusaha untuk Rudi  membongkar kasus tersebut.

Berkaitan dengan adanya keterangan Rudi yang mengatakan terdapat instruksi  dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Abraham  menyatakan komisinya akan memverifikasi hal tersebut.

"Keterangan Rudi masih bersifat berdiri sendiri, harus didukung dengan  bukti dan keterangan lain. Terverifikasi dalam dokumen yang disita KPK  atau tidak, itu masih terus dalam upaya verifikasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Abraham memastikan bahwa komisinya tidak menutup  kemungkinan untuk memanggil Menteri ESDM apabila hasil verifikasi dokumen  memenuhi persyaratan.

"Kalau misalkan hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan tentu  tidak tertutup kemungkinan (pemanggilan Jero)," kata Abraham.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi  dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK  Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd  ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima  suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau  pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001  tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo  pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(Antara)

About the Author

Posted by infosukabumi on 19.44. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 19.44. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "KPK: Terlalu Dini Jadikan Rudi "Justice Collabolator""

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive