Published On:Selasa, 20 Agustus 2013
Posted by infosukabumi
KPU Unggah 165 Juta DPSHP ke Sidalih
Jakarta, 20/8 - Komisi Pemilihan Umum pusat mengunggah 165 juta nama dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP ke sistem informasi daftar pemilih atau Sidalih, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa.
"Ada sekitar 165 juta atau 88 persen nama dalam DPSHP dari DPS yang sudah masuk (Sidalih), rencananya kalau tidak ada halangan, sore ini kami luncurkan ke situs resmi KPU," kata Ferry.
Data 165 juta itu merupakan hasil perbaikan dari 187 juta pemilih dalam DPS yang sebelumnya telah direkapitulasi oleh KPU dari seluruh daerah, kecuali Papua yang sama sekali belum ada data DPSHP.
"Papua masih nol DPSHP-nya sampai sekarang, tetapi DPS-nya sudah masuk sebagian," katanya.
Dia memperkirakan akan terjadi perubahan data dari DPS ke DPSHP sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Perubahan tersebut bisa bertambah atau berkurang dari jumlah DPS, tergantung pada hasil verifikasi petugas di lapangan.
Penambahan dalam daftar pemilih bisa terjadi jika calon pemilih berusia 17 tahun menjadi lebih banyak dari pemutakhiran DPS sebelumnya, sedangkan jumlah DPS berkurang bisa terjadi jika ditemukan kegandaan atau calon pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar.
"Oleh karena itu kami berharap proses partisipasi dari publik untuk perbaikan DPSHP sebelum diolah menjadi DPT," tambahnya.
KPU juga berkomitmen untuk tidak menarik data DP4 dan DPS yang sudah diunggah ke situs resmi KPU guna memudahkan masyarakat dalam memeriksa data pemilih.
(Antara)
"Ada sekitar 165 juta atau 88 persen nama dalam DPSHP dari DPS yang sudah masuk (Sidalih), rencananya kalau tidak ada halangan, sore ini kami luncurkan ke situs resmi KPU," kata Ferry.
Data 165 juta itu merupakan hasil perbaikan dari 187 juta pemilih dalam DPS yang sebelumnya telah direkapitulasi oleh KPU dari seluruh daerah, kecuali Papua yang sama sekali belum ada data DPSHP.
"Papua masih nol DPSHP-nya sampai sekarang, tetapi DPS-nya sudah masuk sebagian," katanya.
Dia memperkirakan akan terjadi perubahan data dari DPS ke DPSHP sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Perubahan tersebut bisa bertambah atau berkurang dari jumlah DPS, tergantung pada hasil verifikasi petugas di lapangan.
Penambahan dalam daftar pemilih bisa terjadi jika calon pemilih berusia 17 tahun menjadi lebih banyak dari pemutakhiran DPS sebelumnya, sedangkan jumlah DPS berkurang bisa terjadi jika ditemukan kegandaan atau calon pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar.
"Oleh karena itu kami berharap proses partisipasi dari publik untuk perbaikan DPSHP sebelum diolah menjadi DPT," tambahnya.
KPU juga berkomitmen untuk tidak menarik data DP4 dan DPS yang sudah diunggah ke situs resmi KPU guna memudahkan masyarakat dalam memeriksa data pemilih.
(Antara)