Headlines
Published On:Kamis, 22 Agustus 2013
Posted by infosukabumi

MA Bebaskan Terpidana Korupsi Sudjiono Timan

Jakarta, 22/8 - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Ketua Majelis Hakim Suhadi, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan majelis hakim PK telah mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil--menggantikan Abdul Rahman Saleh, yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar
uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan USD 98,7 juta.

Pertimbangan majelis PK, kata Suhadi, ada kekeliruan yang nyata di dalam putusan MA sebelumnya.

"Perbatan melawan hukum (PMH) secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh. Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian, nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi.

Sedangkan pertimbangan lainnya, kata Suhadi, di dalam putusan kasasi MA itu hanya terbukti PMH.

"Unsur kerugian negaranya sendiri mengacu pada judex factie. Padahal di judex factie kan putusannya onslag (lepas) karena perbuatan perdata. Kerugiannya belum bisa dikalkulasi berapa dan juga keuntungan yang
dinikmati untuk diri sendiri (Sudjiono). Karena itu kan sifatnya pinjaman," kata Suhadi.

Dia juga mengungkapkan bahwa Sujiono Timan di tingkat pertama di vonis onslag, walaupun terbukti namun sifatnya perdata.

Suhadi mengatakan Sudjiono adalah pimpinan perusahaan yang menggunakan uang sesuai dengan kewenangannya.

"Uang itu dipinjamkan kepada PBUI pada tahun 1993, 1994, 1995, dan 1997, perusahaan itu untung terus. Tetapi pada 1998, dia (BPUI) itu terkena krisis dan merugi," jelasnya.

Dengan terjadinya krisis tersebut, katanya, BPUI rugi besar sehingga uang yang tadi sudah dipinjamkan itu sulit ditarik kembali.

"Pihak bank sulit menagih kembali. Jadi memang terbukti ada kerugian tetapi itu perdata," kata Suhadi.

 (Antara)

About the Author

Posted by infosukabumi on 05.50. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 05.50. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "MA Bebaskan Terpidana Korupsi Sudjiono Timan"

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive