Headlines
Published On:Kamis, 15 Agustus 2013
Posted by infosukabumi

MENKEU Terbitkan Aturan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY

Jakarta, 14/8 - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-undang tentang Keistimewaan DIY.

Salinan PMK Nomor 103/PMK.07/2013 yang diperoleh di Jakarta, Rabu, antara lain menyebutkan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.

Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.

Berdasar PMK yang mulai berlaku 15 Juli 2013 itu, Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait merupakan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani perihal kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Rencana kebutuhan Dana Keistimewaan itu dilampiri dengan dokumen Kerangka Acuan Kegiatan yang mengacu pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Perdais merupakan Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.

PMK itu juga menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian kelayakan kegiatan atas rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.

Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan penilaian tersebut. Hasil penilaian itu disusun berdasarkan skala prioritas.

Menteri Dalam Negeri kemudian menyampaikan hasil penilaian itu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.

Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil penilaian itu.

Berdasarkan hasil penilaian itu, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pembahasan untuk menentukan usulan pagu indikatif Dana Keistimewaan berdasarkan kemampuan keuangan negara.

Usulan pagu indikatif Dana Keistimewaan dilaksanakan melalui mekanisme APBN. Pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan dalam APBN untuk mendanai Kewenangan Istimewa yang telah diatur dalam Perdais.

Pengalokasian Dana Keistimewaan sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.

Menteri Keuangan menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam APBN.

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan atas anggaran Dana Keistimewaan.

Untuk melaksanakan kewenangan itu, Menteri keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan.

Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan itu, Pemerintah Daerah DIY menganggarkan penerimaan Dana Keistimewaan pada Pendapatan Daerah dalam APBD.

Pemerintah Daerah DIY menganggarkan penggunaan Dana Keistimewaan sebagai belanja dalam APBD berdasarkan hasil pembahasan atas usulan Kerangka Acuan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan APBN.

Menkeu juga menetapkan Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kegiatan dalam satu tahun anggaran. Dana Keistimewaan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan harus dituangkan dalam program RPJMD dan RKPD.

Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY, dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah atas Anggaran Dana Keistimewaan (KPA DK) menerima Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan dan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahun anggaran sebelumnya dari Gubernur DIY.

Tahap II dilaksanakan paling lama 15 hari kerja setelah KPA DK menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap I tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY. Sementara tahap III dilaksanakan paling lama 15 hari kerja setelah KPA DK menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap II tahun anggaran
berjalan dari Gubernur DIY.

Penyaluran Dana Keistimewaan tersebut dilakukan dengan rincian pada tahap I disalurkan sebesar 25 persen dari pagu Dana Keistimewaan, tahap II disalurkan sebesar 55 persen dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80 persen, dan tahap III
disalurkan sebesar 20 persen dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II mencapai minimal 80 persen.

(Antara)

About the Author

Posted by infosukabumi on 15.02. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By infosukabumi on 15.02. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "MENKEU Terbitkan Aturan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY"

Leave a reply

Diberdayakan oleh Blogger.

    Blog Archive