Published On:Jumat, 16 Agustus 2013
Posted by infosukabumi
Pendapatan Negara Dalam RAPBN 2014 RP1.662,5 Triliun
Jakarta, 16/8 - Pemerintah menetapkan pendapatan negara dalam RAPBN tahun
2014 sebesar Rp1.662,5 triliun atau naik 10,7 persen dari target
pendapatan negara pada APBN Perubahan tahun 2013 yang ditetapkan sebesar
Rp1.502,0 triliun.
"Sementara itu anggaran belanja negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun atau naik 5,2 persen dari pagu belanja pada APBN Perubahan 2013 yang ditetapkan sebesar Rp1.726,2 triliun," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2014 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat.
Menurut Presiden, dengan total anggaran pendapatan negara sebesar Rp1.662,5 triliun dan jumlah belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun maka RAPBN tahun 2014 tetap ekspansif dengan defisit anggaran sebesar Rp154,2 triliun atau 1,49 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Jumlah defisit anggaran itu lebih rendah bila dibandingkan dengan target defisit dalam APBN Perubahan 2013 yang mencapai 2,38 persen dari PDB," katanya.
Presiden menyebutkan dari anggaran pendapatan negara Rp1.662,5 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.310,2 triliun atau naik 14,1 persen dari target dalam APBN Perubahan 2013 sebesar Rp1.148,4 triliun.
Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu maka rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio meningkat dari 12,2 persen pada 2013 menjadi 12,6 persen pada 2014.
"Sedangkan tax ratio dalam arti luas yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam telah mencapai 15,5 persen," kata Presiden.
Dari sisi belanja, lanjut Presiden, dalam RAPBN 2014 pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh. Untuk itu pemerintah menggariskan sejumlah langkah yaitu pertama mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Pemerintah juga mengarahkan alokasi belanja agar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kedua, melakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif seperti biaya perjalan dinas, kegiatan rapat kerja, workshop, seminar dan kegiatan yang sejenis.
Ketiga, menyempurnakan kebijakan subsidi, antara lain dengan megubah secara bertahap sistem subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran.
Keempat, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. "Tentu semua itu juga harus didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik," kata Presiden.
Kelima, menerapkan sistem "reward dan punishment" dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga serta daerah yagn dapat mengelola anggaran dengan baik, akan diberikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta daerah yang tidak mampu mencapai sasaran.
"Saya menyadari bahwa salah satu kendala dalam kebijakan belanja negara adalah proses pencairan dan penyerapan. Untuk mengatasi hal itu, telah dibuat langkah utnuk penyederhanaan prosedur dan persiapan yang lebih matang dalam perencanaan anggaran," kata Presiden.
Menurut dia, dengan langkah itu proses penyerapan anggaran dapar dilakukan lebih dini. "Tentu hal ini dilakukan tanpa mengorbankan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Presiden.
(Antara)
"Sementara itu anggaran belanja negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun atau naik 5,2 persen dari pagu belanja pada APBN Perubahan 2013 yang ditetapkan sebesar Rp1.726,2 triliun," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2014 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat.
Menurut Presiden, dengan total anggaran pendapatan negara sebesar Rp1.662,5 triliun dan jumlah belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun maka RAPBN tahun 2014 tetap ekspansif dengan defisit anggaran sebesar Rp154,2 triliun atau 1,49 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Jumlah defisit anggaran itu lebih rendah bila dibandingkan dengan target defisit dalam APBN Perubahan 2013 yang mencapai 2,38 persen dari PDB," katanya.
Presiden menyebutkan dari anggaran pendapatan negara Rp1.662,5 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.310,2 triliun atau naik 14,1 persen dari target dalam APBN Perubahan 2013 sebesar Rp1.148,4 triliun.
Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu maka rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio meningkat dari 12,2 persen pada 2013 menjadi 12,6 persen pada 2014.
"Sedangkan tax ratio dalam arti luas yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam telah mencapai 15,5 persen," kata Presiden.
Dari sisi belanja, lanjut Presiden, dalam RAPBN 2014 pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh. Untuk itu pemerintah menggariskan sejumlah langkah yaitu pertama mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Pemerintah juga mengarahkan alokasi belanja agar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kedua, melakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif seperti biaya perjalan dinas, kegiatan rapat kerja, workshop, seminar dan kegiatan yang sejenis.
Ketiga, menyempurnakan kebijakan subsidi, antara lain dengan megubah secara bertahap sistem subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran.
Keempat, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. "Tentu semua itu juga harus didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik," kata Presiden.
Kelima, menerapkan sistem "reward dan punishment" dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga serta daerah yagn dapat mengelola anggaran dengan baik, akan diberikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta daerah yang tidak mampu mencapai sasaran.
"Saya menyadari bahwa salah satu kendala dalam kebijakan belanja negara adalah proses pencairan dan penyerapan. Untuk mengatasi hal itu, telah dibuat langkah utnuk penyederhanaan prosedur dan persiapan yang lebih matang dalam perencanaan anggaran," kata Presiden.
Menurut dia, dengan langkah itu proses penyerapan anggaran dapar dilakukan lebih dini. "Tentu hal ini dilakukan tanpa mengorbankan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Presiden.
(Antara)